Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah menepati janjinya untuk membebaskan para veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dari kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun ini.

Idris pernah berjanji membebaskan veteran dari PBB dalam sambutannya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di halaman Balai Kota Depok, tahun 2020 lalu.

Kabid Pajak Daerah (PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza ditemui di kantornya Rabu (21/4) membenarkan adanya kebijakan Pemkot Depok tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwa) nomor: 02/2021 tentang Perubahan kedua atas Perwa no 09/ 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.

Sementara di dalam pasal 28 Perwa tersebut, Reza menjelaskan, anggota veteran pejuang kemerdekaan atau pembela kemerdekaan, janda atau dudanya, pengurangan sebesarnya 100% dari penetapan SPPT PBB.

“Kebijakan ini sebagai realisasi dari janji Wali Kota kepada veteran atau pejuang kemerdekaan saat beliau memberikan sambutan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun lalu,” pungkasnya.

Suwondo (67), salah seorang veteran yang tinggal di bilangan Limo mengatakan, sangat terbantu dalam janji Wali Kota Depok dalam HUT Kemerdekaan tahun lalu, dihapuskan 100 persen pembayaran pajak bumi dan bangunan.

“Syukur Alhamdulillah, sekarang saya bisa tersenyum dengan dihapuskannya 100 persen pembayaran pajak bumi dan bangunan,” tandasnya. (*)