WTO

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.12 WIB di Kejagung Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Saat tiba di gedung tersebut, Rabu (22/6), Lutfi tidak banyak bicara. “Nanti saja,” singkat Lutfi sambil berlalu.

Diketahui, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/6) lalu. (ant)