Bupati Halmahera Timur

Kastara.id, Jakarta – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Senin (12/2), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RE (Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan periode 2016-2021).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta (12/2) mengungkapkan penahanan terhadap RE dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka. RE selaku Bupati Halmahera Timur diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH (Direktur Utama PT WTU), DWP (Anggota DPR RI), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU (Anggota DPR RI), ATT (Anggota DPR RI), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT CMP), MZ (Anggota DPR RI), dan YWA (Anggota DPR RI).

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan. (npm)