Dukcapil

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan terobosan-terobosan baru untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya berkaitan dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, upaya percepatan dilakukan dengan sistem tanda tangan digital dari masing-masing kepala suku dinas. Sehingga, selain cepat, masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor suku dinas untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut.

“Warga cukup mengurus di kantor kelurahan, nanti kepala satuan pelaksana di kelurahan dan kepala sektor Dukcapil kecamatan yang akan memproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (21/1).

Dhany menjelaskan, biasanya untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di kantor suku dinas membutuhkan waktu lima hari.

“Melalui pedelegasian kewenangan pengurusan di level kecamatan serta sistem tanda tangan digital itu, pengurusan hanya perlu waktu satu hari. IniĀ one day service,” terangnya.

Ia menambahkan, warga yang mengurus Akta Kelahiran atau Akta Kematian juga dapat mengurus dokumen lainnya yang berkaitan. Apabila warga mengurus Akta Kelahiran, maka juga akan diterbitkan Kartu Identitas Anak dan perbaruan Kartu Keluarga.

“Kematian juga demikian, kita proses surat keterangan kematian,” tandasnya. (hop)