Honorer K2

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) tidak mungkin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Terlebih banyak TPHL-TBPP atau penyuluh pertanian yang usianya sudah melewati ketentuan untuk menjadi PNS.

Namun Syafruddin menegaskan, para penyuluh pertanian bisa diikutkan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mantan Wakapolri ini menjelaskan rencana pada Februari 2019 para penyuluh pertanian sudah bisa mengikuti seleksi bersama dengan peserta dari bidang yang lain seperti tenaga kesehatan dan pendidik.

Sebelumnya pada Ahad (3/2) di hadapan ribuan penyuluh pertanian yang memenuhi Gedung Olah Raga Jatidiri, Semarang, Jokowi menjanjikan akan menaikkan tenaga penyuluh pertanian menjadi PNS dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun sebelumnya Jokowi akan melihat dulu apakah ada payung hukumnya. Hal ini agar tidak melanggar undang-undang.

Jokowi menegaskan, tenaga penyuluh pertanian masih sangat dibutuhkan. Terlebih saat ini pemerintah masih membutuhkan tak kurang dari 40 ribu tenaga penyuluh pertanian. Untuk itu Jokowi akan segera memanggil Menteri Pertanian Amran Sulaiman guna membahas hal ini.

Jokowi juga menjanjikan bakal mengundang para penyuluh pertanian senior dan berpengalaman ke Istana Negara. (mar)