Kasus Korupsi

Kastara.ID, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku pernah melakukan ibadah umrah menggunakan anggaran dari Kemeterian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Hal itu dilakukannya bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum dan sejumlah pejabat di Kemenpora.

Pengakuan Imam ini diungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (29/4).

Imam menjelaskan, semula kedatangannya ke Arab Saudi saat itu untuk menghadiri undangan Federasi Asian Paralayang. Lantaran sedang berada di Arab Saudi, Imam mengaku menggunakan waktu tersebut sekaligus untuk menjalankan ibadah umrah.

Semula Imam mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah umrah termasuk dalam agenda kedinasan atau tidak. Setelah terus menerus dipaksa, akhirnya Imam mengakui bahwa ibadah umrah yang dilaksanakannya bukanlah agenda kedinasan.

Sementara itu saat bersaksi untuk tedakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, Ending Fuad Hamidy mengatakan, Imam Nahrawi menyaksikan langsung penyerahan bantuan dari KONI untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Ending mengatakan, semula Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam atas perintah Imam Nahrawi berniat meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan Muktamar NU. Namun ternyata KONI justru menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diterima langsung oleh asisten pribadinya Menpora, Miftahul Ulum, di lokasi Muktamar NU dengan disaksikan lansung oleh Imam Nahrawi. (rya)