Reklame

Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Gulkarmat, Perindustrian dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), serta Kepolisian, Selasa (18/6) dini hari, menertibkan dua titik konstruksi reklame yang berdiri di akses pintu masuk Jalan Tol Slipi II, Jakarta Barat dan Kuningan II, Jakarta Selatan.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta TP Purba mengatakan, dua konstruksi reklame ini ditertibkan karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.

“Penertiban ini telah dibahas bersama tim terpadu dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar TP Purba.

Ia mengungkapkan, sekitar 30 dari total 120 titik konstruksi reklame yang ditertibkan berada di akses pintu masuk jalan tol yang tersebar di lima wilayah Ibukota. Sisanya berada di kawasan kendali ketat, sedang, dan ringan serta white area.

“Penertiban dilakukan dengan menebang bidang reklame yang selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP DKI,” tandasnya. (hop)