Yandri Susanto

Kastara.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta refocussing anggaran Kemenag untuk mendukung percepatan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disesuaikan dengan tupoksi Kementerian Agama RI.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menggelar rapat kerja secara virtual bersama Menteri Agama Fachrul Razi.

“Kami meminta Menteri Agama untuk memprioritaskan penanganan dan pencegahan Covid-19, dengan menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” ujar Yandri, Kamis (9/4).

Beberapa masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII, di antaranya menitikberatkan pada penanggulangan dampak yang terjadi pada pihak-pihak yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Sebut saja, penanggulangan dampak covid-19 bagi guru madrasah honorer, penyuluh agama, serta madrasah diniyah dan pondok pesantren.

“Pesantren hari ini mengalami situasi yang berbeda sekali ketika harus meliburkan, dan menjalankan program daring. Ini butuh support anggaran agar pesantren mampu melakukan pengajian jarak jauh,” usul politisi PKB Maman Imanul Haq.

“Pengalihan anggaran harus berdampak ke masa depan Kemenag. Ada mahasiswa perlu beasiswa, ustadz yang tidak bisa ceramah, penyuluh, dan lainnya. Jadi fokus ke situ saja,” sambung Anggota Komisi VIII dari fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan Kementerian Agama melakukan refocussing dan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 319.107.804.160 untuk percepatan penanganan dampak covid-19.

Pimpinan DPR juga meminta Kemenag untuk bersinergi dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional (Kepala BNPB) maupun kementerian/lembaga lain yang terkait, sehingga refocussing dan realokasi anggaran guna penanggulangan dampak covid-19 dapat dilakukan dengan baik.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan, berdasarkan diskusi yang dilakukan, terdapat 10 kesimpulan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.

Pertama, meninjau kembali bentuk dan sasaran kegiatan Refocussing dan Realokasi Anggaran Tahun 2020 untuk mendukung percepatan penanganan dampak Covid-19 yang disesuaikan dengan tupoksi Kementerian Agama RI.

“Kedua, bersinergi dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional (Kepala BNPB) dan Kementerian Sosial RI untuk pengadaan APD dan alat kesehatan lain yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama RI,” ujar Yandri.

Ketiga, DPR meminta Kemenag bersinergi dengan Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 untuk mengadakan acara dzikir nasional sebagai upaya memberikan bekal spiritual kepada masyarakat dalam menghadapi wabah, yang pelaksanaannya mengikuti protokol keamanan (WHO) yang ditetapkan pemerintah.

“Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai dan membuat panduan dalam mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh di Pondok Pesantren, Madrasah, dan di Perguruan Tinggi Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama RI,” lanjut Yandri.

Kelima, memperhatikan nasib para guru agama Non-PNS yang banyak terdampak akibat wabah Covid-19 dengan mengalokasikan tunjangan khusus dari anggaran refocusing dan realokasi anggaran yang akan dilakukan Kementerian Agama RI.

“Keenam, mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama RI dan untuk pengembangan bidang riset di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai upaya mempersiapkan ketahanan bangsa dalam menghadapi wabah,” jelasnya.

Ketujuh, mengupayakan pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan dalam membantu percepatan penanggulangan wabah Covid-19 untuk lembaga pendidikan di daerah dan para mahasiswa Indonesia di dalam maupun luar negeri yang terdampak wabah.

Kedelapan, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas Islam dan para tokoh agama lainnya untuk mensosialisasikan kebijakan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kebijakan lain yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.

“Kesembilan, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji mengenai perluasan penerima (asnaf) zakat kepada masyarakat golongan rentan yang terdampak wabah Covid-19,” ucapnya.

Kesepuluh, meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan membuat terobosan kebijakan agar calon jemaah umrah yang sudah mendaftar dapat tetap berangkat. Dan kesebelas, lebih aktif tampil di garda depan untuk menyampaikan narasi yang lebih menyejukkan dan memberikan motivasi dalam mendukung penanganan wabah Covid-19. (rso)