Khomeini

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 13 Ketua RT di Kelurahan Bojongsari Baru meminta tranparansi dalam masalah perencanaan dan alokasi anggaran penanganan covid-19 di Kelurahan Bojongsari Baru senilai Rp 100 Juta yang di keluarkan melalui APBD Kota Depok.

Ketua RT 03/01 Khomeini mengatakan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan  Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pelaksanaan peraturan, jelas bahwa RT adalah lembaga yang resmi sesuai amanat Permendagri.

“Dalam aturan permendagri di masa penanganan Covid-19 di Kelurahan Bojongsari Baru ini, peran RT di setiap wilayah mempunyai peran langsung untuk turun ke masyarakat, baik edukasi kepada masyarakat, penanganan awal sampai penyaluran bantuan sosial walaupun dengan data yang carut marut,” kata Khomeini di kediamannya, Jumat (5/6).

Menurut Khomeini, ke-13 Ketua RT yang datang ke Kelurahan mempertanyakan terkait perencanaan awal dan alokasi dana Rp 100 juta sebagai dana penanganan covid-19 yang diberikan kepada setiap Kelurahan di Kota Depok.

“kami datang bersama ketua RT yang lain untuk meminta penjelasan, sebenarnya dana di Kelurahan Bojongsari Baru digunakan untuk apa, kami hanya meminta transparansi perencanaan alokasi dana tersebut, agar bisa sesuai dengan tujuan penanganan covid-19 di BSB, baik itu yang sifatnya kegiatan, pembelian barang, honor, ataupun insentif,” paparnya.

Sebelumnya, terkait dengan perencanaan dan alokasi anggaran diharapkan dimusyawarahkan dengan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang memang diperlukan perannya agar tepat sasaran.

“Inikan aneh meskipun ada alokasi untuk honor/insentif harus betul-betul diberikan kepada unsur yang memiliki peran yang jelas, kinerja yang jelas dan parameter yang jelas. Ini diperlukan karena kondisi psikologis masyarakat di tengah pandemi,” imbuhnya.

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh lurah, sehingga sampai saat ini sebanyak 13 ketua RT tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Untuk itu, dengan dibentuknya pansus DPRD kota Depok sangat perlu agar pengurus RT dan masyarakat tidak galau.

“Saya sebagai ketua RT 003 RW 01 dan tokoh masyarakat sangat mendukung proses yang diperlukan untuk transparansi anggaran, salah satu proses itu adalah menyalurkan aspirasi melalui DPRD ketika aparatur pemerintahan tidak bisa menjawab dan menyelesaikan permasalahan, pansus adalah mekanisme yang sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk DPRD, sangat menyangkan ada lima fraksi menolak pembentukan pansus dan inilah bukti wajah kepemimpinan saat ini,” pungkas Khomeini. (*)