Sinar Mas Group(Financial Times)

Kastara.ID, Jakarta – Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang Eka Tjipta Widjaja dari Lidia Herawaty Rusli, menggugat lima saudara tirinya membagi harta waris senilai lebih dari Rp 600 triliun.

Freddy mengajukan sedikitnya tujuh poin permohonan terkait kematian bapaknya, Eka Tjipta Widjaja. Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari mendiang Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.

Sinarmas Group yang ikut terseret dalam persoalan ini angkat bicara. Managing Director Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak di luar perkawinan dari Lidia Herawaty Rusli. “Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).

Ia menegaskan, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. (mar)