Ilham Saputra

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti temuan enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk didiskualifikasi.

“Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra, melalui keterangannya, Jumat (23/10).

Menurut Ilham, untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan diterima gugatannya.

“Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.

“Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” ujar Abhan.

Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang

Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian,” urainya.

Selain itu, Abhan mengingatkan jajarannya agar mengedepankan independensi, bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada.

Abhan juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja Bawaslu. “Kalau Pilkada itu diibaratkan sebuah pertandingan bola, maka penyelenggara adalah wasit. Sehingga harus adil, objektif, independen, dan netral,” pungkas Abhan. (ant)