Restorative Justice Telah Selesaikan 1.070 Perkara
Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Menurut dia,…