Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Bukti Tegaknya Hukum Indonesia
Kastara.id, Sabang – Kapten kapal buronan Interpol FV STS-50 telah ditetapkan sebagai terpidana, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh pada Kamis (2/8). Merujuk pasal 97 ayat…