Ketentuan Operasional Usaha Rumah Makan Selama Ramadan
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengatur sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadan 1442 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat…