Pangkas Regulasi, Penetapan Obvitnas ESDM Lebih Ringkas dan Efisien
Kastara.ID, Bekasi – Kementerian ESDM terus melakukan langkah penyederhanaan regulasi/perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang ESDM. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun…