Tanpa Izin, Kemendag Hentikan Sementara Kegiatan Perusahaan Properti
Kastara.id, Jakarta – Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti. Penghentian tersebut disebabkan perusahaan tidak memiliki Surat…