Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pihaknya tengah melakukan peyidikan aliran dana PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dalam upaya membongkar kasus korupsi yang melanda perusahaan asuransi milik negara itu.

Saat berbicara di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin (21/1), Kiagus menjelaskan, penyelidikan salah satunya dengan memeriksa transaksi keuangan kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya saat ini menurut Kiagus sedang dalam pengembangan. Kelima tersangka itu yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kiagus menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa transaksi lain yang juga mencurigakan. Tidak hanya lima orang tersangka, transaksi korporasi dan individu yang terkait juga akan diperiksa secara keseluruhan.

Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menuturkan pemeriksaan tidak dilakukan sejak beberapa bulan atau tahun lalu. PPATK turun tangan setelah kasus dugaan korupsi di Jiwasraya muncul.

PPATK menurut Kiagus bergerak setelah ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan guna melihat adanya kerugian negara atas kasus ini. Permintaan tersebut menurut Kiagus diterima PPATK sekitar sepekan lalu. (mar)