Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI rapat dengar pendapat dengan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. Pada pertemuan dengan Pansus DPR ini DPD diminta untuk ikut serta dalam pembahasan bersama dan memberikan masukan kepada pansus terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani dan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR Lukman Edy (FPKB) dan anggota Komite I DPD di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Rabu (1/2).

Pada rapat ini dibahas sejauh mana RUU Penyelenggaraan Pemilu ini di pansus, mengingat DPD sebagai lembaga tinggi dan representasi daerah juga punya peran terhadap terbentuknya undang-undang ini nantinya.

“DPD mempunyai posisi yang dinamis mengenai RUU ini. DPD akan melibatkan diri dengan pansus nantinya dan memberikan masukan dan saran sesuai dengan kewenangan. Misalnya mengenai pasal-pasal yang terkait dengan DPD sendiri dan yang berkaitan dengan daerah,’’ ujar Muqowam.

Menurut Ketua Pansus Lukman Edy, RUU Penyelenggaraan Pemilu ini dijadwalkan akan diparipurnakan di DPR pada tanggal 28 April 2017 nanti. Sehingga dengan waktu sangat terbatas dan hanya dua kali masa sidang ini pansus akan ngebut.

“Kondisi waktu terbatas dan pansus sudah ngebut dengan membagi menjadi tiga tahap mulai dari RDPU sampai penyusunan RUU. Kami sudah rapat dengan pemerintah dan DPD juga, juga dengan MK menanyakan berkenaan dengan norma-norma perubahan yang berimplikasi terhadap revisi Undang Undang Pemilu ini. Kemudian MA terkait kesiapan peradilan pemilu, TNI/POLRI tekait keamanan pemilu, KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, serta ahli-ahli hukum baik pidana, perdata, pidana korporasi dan adminstrasi publik karena norma-norma menyangkut sanksi pidana dan perdata dan banyak lainnya,” kata Lukman Edy.

Menurut Lukman Edy, menyambut terbuka keikutsertaan DPD dalam pembahasan dengan panja terutama terkait dengan pasal-pasal soal DPD dan berkenaan dengan daerah. “Menurut saya, akan bagus DPD terlibat langsung, terutama soal pasal-pasal yang berkenaan dengan DPD. Saya kira perlu masukan dan pendapat dari DPD juga,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini juga dibahas terkait elektronik vote/e voting, dalam keterangan ketua pansus BPPT, ITB, LIPI, dan lainnya bukan saja kajian secara teoritis, tetapi juga sudah melakukan uji coba secara langsung terhadap 560 lebih pemilihan kepala desa dengan mekanisme pemilu.

“BPPT sudah menyanggupi jika diberikan kepercayaan untuk menerapkan teknologi. Bahkan BPPT memastikan kalau tidak melakukan elektronik vote lebih 50% DPT akan bermasalah teknologi digital. Sekecil apa pun manipulasi kecurangan bisa dideteksi karena ada jejaknya. Saya kira ada baiknya DPD RI juga harus mendorong juga hal ini kepada pemerintah,” katanya. (lana)