Pengaturan Skor

Kastara.ID, Jakarta – Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, imbauan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di gedung bioskop resmi dicabut. Gatot menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya adalah resistensi dan kegaduhan yang ditimbulkan akibat imbauan itu.

Pencabutan ini dilakukan hanya berselang tiga hari setelah surat imbauan itu dikeluarkan pada Rabu (30/1/2019). Gatot menegaskan, Menpora Imam Nahrawi sudah menyetujui pencabutan imbuan tersebut.

Sebelumnya, Kemenpora mengeluarkan imbauan agar pemilik dan pengelola gedung bioskop menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum penayangan film. Hal ini dilakukan untuk mempererat rasa kebangsaan dan meningkatkan nasionalisme. Terlebih saat ini bangsa Indonesia sedang memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air.

Surat himbauan tersebut juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Entah ada apa akhir-akhir ini keputusan yang baru dibuat langsung dicabut. Sudah seharusnya sebelum membuat keputusan didahului dengan penelaahan. (put)