Eni Maulani Saragih

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Yanto menyatakan Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/3) Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura subsider enam bulan penjara. Selain itu hak politik, hak dipilih dalam jabatan publik Eni Saragih juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selama persidangan, Eni dianggap telah bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Selain itu politisi Partai Golkar ini juga telah menyerahkan sebagian uang yang diterima. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan Eni yang bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Vonis yang diterima Eni lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Lie Putra Setiawan menuntut Eni dengan hukuman delapan tahun penjara. (rya)