Omnibus Law

Kastara.ID, Jakarta – Survei Lokataru Foundation terhadap mahasiswa menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal omnibus law RUU Cipta Kerja menemukan kesimpulan yang mengagetkan. Mayoritas mahasiswa menyatakan tidak setuju omnibus law karena berbau neo Orde Baru (Orba), otoriter, dan represif.

Seperti dikutip dari detik.com, RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 73 Undang-Undang yang akan direvisi yang terdiri dari 15 bab serta 174 Pasal. Dua RUU ini memuat 11 klaster, yaitu:
1. Penyederhanaan Usaha.
2. Persyaratan Investasi.
3. Ketenagakerjaan.
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
5. Kemudahan berusaha.
6. Dukungan Riset dan Inovasi.
7. Administrasi Pemerintahan.
8. Pengenaan Sanksi.
9. Pengendalian Lahan.
10. Kemudahan Proyek Pemerintah.
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Survei dilakukan sejak 27 Februari-29 Februari 2020. Survei dilakukan kepada 194 mahasiswa di seluruh Indonesia. Namun, setelah verifikasi ulang terdapat 14 data yang tidak valid sehingga hanya mencatat terdapat 180 orang yang telah mengisi survey ini.

Survei diikuti oleh 142 laki-laki dan sisanya perempuan. Dari survei itu, 93 persen mengaku sudah mendengar RUU Cipta Kerja. Mereka mayoritas mendapatkan informasi itu dari media cetak (58 persen).Sebanyak 55 persen mengaku tidak mengetahui hanya pengusaha yang diajak berdiskusi mengenai RUU itu oleh pemerintah.

Salah satu pertanyaan yaitu bagaimana pendapat mahasiswa mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo yang melibatkan BIN dan Polri untuk mendekati organisasi masyarakat yang tidak setuju dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Jawabannya cukup mencengangkan.

Berikut jawaban para mahasiswa berdasarkan hasil survei yang dikutip dari lokataru.id, Ahad (1/3):
1. Neo Orde Baru
2. Otoriter
3. Represif
4. Intimidatif
5. Pembungkaman
6. Mencederai demokrasi
7. Cara yang kotor
8. Berpihak pada investor

“Survei kami sama sekali tidak membahas bagaimana isi/materi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, melainkan menguji pengetahuan dasar terkait RUU ini. Kami bermaksud menyelidiki apakah mahasiswa cukup familiar mengenai ‘Omnibus Law’ yang merupakan istilah hukum baru di negara ini. Terlebih lagi kami menganggap penting pandangan dari kelompok mahasiswa, terutama perihal pandangan mereka terkait keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU ini,” tulis rilis Lokataru. (ant)