SBY dan AHY

Kastara.ID, Jakarta – Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat di bawah kendali Anas Urbaningrum pada 2013 lalu.

“SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan juga Presiden RI mengambil kekuasaan Anas Urbaningrum dengan cara membentuk Presidium di mana ketuanya SBY dan Wakil Ketua Anas Urbaningrum. Anas yang tidak memiliki fungsi lagi menjalankan roda partai Demokrat sebagai Ketum. Inilah kudeta yang pernah terjadi di Demokrat,” kata Jhoni dalam keterangan videonya, Senin (1/3).

Jhoni menjelaskan, KLB pertama digelar di Bali pada 2013. SBY saat itu langsung terpilih sebagai Ketum Demokrat menggantikan Anas yang sudah berstatus sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum. SBY, kata dia, sempat mengatakan hanya melanjutkan kepemimpinan Anas hingga 2015.

Jhoni juga menjelaskan, dirinya sempat diperintah SBY untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum pada KLB tersebut. Padahal, Marzuki mendapatkan suara terbesar kedua setelah Anas pada Kongres II tahun 2010.

“Pada Kongres IV 2015 di Surabaya, SBY merekayasa jalannya kongres agar dia menjadi calon tunggal Ketua Umum Partai Demokrat. Inilah bentuk pengingkaran janjinya terhadap dirinya sendiri, dan para kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air,” kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, Jhoni menyatakan, SBY juga telah merekayasa Kongres V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020 lalu di Senayan, Jakarta. SBY, kata dia, tak membahas mengenai tata tertib acara Kongres V mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Kongres V Partai Demokrat kala itu menghasilkan keputusan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat.

“Selain itu, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Ketua Umum SBY. Setelah pidato Ketua Umum SBY, peserta kongres yang tidak punya hak suara diusir keluar dari aren kongres,” kata dia.

Jhoni juga menuturkan kalau SBY telah membuat aturan yang mengamputasi hak-hak para pengurus DPD dan DPC di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, DPP Partai Demokrat juga mengambil iuran para anggota fraksi partai Demokrat yang menduduki jabatan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Diketahui, Jhoni Allen merupakan satu dari enam kader Partai Demokrat yang telah diberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat. Selain Jhoni, terdapat nama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya hingga Marzuki Alie juga telah diberhentikan. (ant)