Miras

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Hari Wibowo mengatakan, aturan tentang investasi di bidang industri minuman keras atau miras bakal meluas, tidak hanya di empat provinsi, tapi seluruh Indonesia. Hal ini merujuk pada aturan tertulis di Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang menurut Djadjad membuka peluang investasi miras dilakukan di semua provinsi.

Saat berbicara kepada awak media (28/2), Dradjad menjelaskan, dalam Perpres 10/2021 disebutkan investasi miras bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Namun ada aturan yang menyatakan penanaman modal di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usul gubernur. Artinya, menurut Dradjad, investasi miras di luar empat provinsi itu bisa dilakukan.

Itulah sebabnya Dradjad menyarankan Presiden Jokowi membatalkan pasal-pasal yang membuka kran investasi minuman keras. Dradjad beralasan peraturan tersebut lebih besar mudharatnya dibanding manfaatnya

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Majelis MPR Hidayat Nur Wahid. Menurutnya Perpres 10/2021 ternyata juga membuka peluang investasi industri minumam beralkohol di semua provinsi. Itulah sebabnya menurut Hidayat perpres tersebut semakin penting untuk ditolak.

Hidayat menjelaskan, Lampiran III Perpres No 10/2021 seolah-olah hanya membatasi investasi miras hanya dilakukan di empat provinsi. Hal itu terdapat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b menyebutkan daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan beberapa ketentuan.

Politisi PKS ini menegaskan, saat ini bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar empat provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu. Terlebih daerah-daerah tersebut mayoritas penduduknya beragama Islam yang dengan tegas mengharamkan miras.

Hidayat mengingatkan, beberapa hari lalu di Jakarta Barat terjadi penembakan oleh oknum polisi yang tengah mabuk. Akibatnya tiga orang meninggal dunia, salah satunya adalah anggota TNI. Kasatserse Polwiltabes Manado juga menyampaikan, miras kerap menjadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Ibukota Sulawesi Utara itu sejak awal 2021.

Sedangkan di Papua, semua elemen masyarakat, baik Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Wanita Gereja Kristen Indonesia sepakat menolak perpres tersebut. Para tokoh Papua menilai keberadaan miras membahayakan eksistensi masyarakat Papua. (ant)