Haji

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal itu terkait dengan masih berlanjutnya pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat memberikan keterangan pada Rabu (1/4), Muhajirin menegaskan, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait ibadah haji. Itulah sebabnya Kemenag hanya bisa menunggu lantaran belum mendapatkan informasi lanjutan perkembangan keputusan penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Muhajirin menambahkan pihaknya tetap melakukan persiapan penyeleggaraan ibadah haji 2020. Menurut rencana, calon jemaah haji akan mulai masuk asrama pada 25 Juni 2020 dan dijadwallkan berangkat ke tanah suci keesokan harinya, yakni 26 Juni 2020. Ia juga meminta agar calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah nantinya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sempat menyatakan telah menyiapkan dua opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dua opsi itu adalah para jemaah tetap berangkat dan opsi kedua adalah pembatalan haji oleh otoritas Saudi. Jika akhirnya opsi kedua yang diambil, Fachrul menegaskan pemerintah akan mengembalikan semua dana para calon haji yang telah disetorkan.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah meminta umat Islam diseluruh dunia menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menteri Haji Arab Saudi Mohammad Benten mengungkapkan permintaan ini dikeluarkan terkait penularan virus corona yang kini sudah menjadi pandemi global.

Dikutip dari AFP pada Rabu (1/4), Benten mengungkapkan, sebenarnya Arab saudi siap menerima dan melayani jemaah haji dan umroh. Namun dalam kondisi pandemi virus corona seperti saat ini, Kerajaan Arab Saudi perlu melindungi umat Islam. Bukan hanya warga negara Arab Saudi, tetapi juga umat Islam dari seluruh dunia. Itulah sebabnya pemerintah Arab Saudi meminta pada tahun ini umat Islam menunda rencana melaksanakan ibadah haji. Setidaknya sampai setuasinya menjadi lebih jelas. (put)