(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Tennis Indoor Senayan, Rabu (1/5), Said meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Said mengingatkan Presiden Jokowi sudah pernah berjanji akan mencabut peraturan tersebut. Namun hingga kini PP 78/2015 masih berlaku. Itulah sebabnya KSPI berharap pemerintah mencabutnya bersamaan dengan momen peringatan hari buruh.

KSPI juga menuntut pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing, termasuk pemagangan yang berkedok outsourcing. Selain itu KSPI meminta peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Said juga meminga pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok serta tarif listrik. Permintaan selanjutnya adalah peningkatkan kesejahteraan guru honorer dan pegawai honorer serta pengemudi ojek online.

Said menegaskan, siapa pun presiden terpilih pada Pemilu 2019, harus mampu mewujudkan tuntutan tersebut. (rya)