Workshop Trusted Media Summit 2018

Kastara.ID, Bandung – Kekerasan terhadap jurnalis dirasakan oleh dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Reza) dan Prima Mulia, saat meliput aksi anjuk rasa memperingati hari buruh atau May Day di Bandung pada 1 Mei 2019. Padahal profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, namun aparat kepolisian masih enggan menghargainya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Ari Syahril Ramadhan mengecam aksi kekerasan oleh aparat kepolisian tersebut karena menghalangi kerja seorang jurnalis. Aris Syahril Ramadhan menyebut, Reza dan Prima Mulia saat terjadi gesekan antara polisi dan massa aksi buruh, membidikkan kameranya dan mengambil gambar.

Namun saat keduanya berpindah tempat, tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Polisi tersebut mengancam Reza dan Prima Mulia lalu menghapus foto tersebut dengan paksa.

“Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya,” kata Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan.

Ari Syahril Ramadhan mengatakan, apabila seorang jurnalis dihalang-halangi atau mendapatkan aksi kekerasan saat melakukan liputan, maka ancamannya pidana penjara. Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan larangan pihak manapun menghambat kegiatan jurnalis. “Ancaman pidananya paling lama dua tahun,” lanjut Ari.

Kronologi kejadian
Pada Rabu, 1 Mei 2019, Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza, meliput kegiatan hari buruh internasional di Gedung Sate. Pukul 11.30 WIB kedua fotografer memantau pergerakan massa di sekitar Gedung Sate, yang dijadikan sebagai pusat peringatan hari buruh.

Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur keduanya melihat terjadinya keributan antara polisi dengan massa aksi yang mengenakan baju hitam-hitam.

Reza dan Prima Mulia melihat massa aksi yang mengenakan baju hitam-hitam dipukul polisi, saat itu juga mereka lalu mengarahkan kamera dan mengabadikan kejadian tersebut.

Setelah keduanya berpindah lokasi dan mengambil gambar yang lain, Reza kemudian mendapatkan perlakukan kekerasan. Ia dipiting oleh polisi dari Satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Menurut keterangan Reza, anggota Tim Prabu mengendarai sepeda motor KLX dengan plat nomor D 5001 TBS.

Saat dipiting, Reza dibentak dengan pertanyaan “dari mana kamu?” Reza langsung menjawab “wartawan”. Lalu menunjukkan identitas persnya. Lalu polisi tersebut malah mengambil kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kaki kanan Reza menglami luka dan memar.

“Sebelum kamera diambil, juga sudah ditendang-tendang. Saya memepertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza melalui keterangan tertulis.

Setelah menguasai kamera Reza, polisi tersebut menghapus sejumlah gambar yang sudah diabadikan Reza. Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?” (rya)