KBRL

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur terus menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) jelang diterapkan mulai 1 Juli 2020.

Kepala Sudin LH Jakarta Timur Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini mulai Rabu (1/7),” ujar Herwansyah (30/6).

Dikatakan Herwansyah, pihaknya besok akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat,” tandasnya. (hop)