Abdul Kharis Al Masyhari

Kastara.ID, Jakarta – Sembilan fraksi partai politik (Parpol) setujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pembahasan tingkat 1.

Sembilan fraksi tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

Setiap fraksi Parpol menunjuk satu perwakilan anggota DPR untuk membacakan pandangannya masing-masing terkait dengan RUU di atas. Seluruhnya, bersepakat bahwa perundangan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi dalam ruang digital saat ini.

“Fraksi-fraksi Komisi DPR RI menyetujui pembahasan RUU PDP ke tingkatan 1 bersama-sama dengan pemerintayh dengan catatan yang disampaikan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari di Gedung DPR RI, Selasa (1/9).

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan segera mempercepat RUU PDP, agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (e-Commerce) di tengah pandemi Covid-19.

“Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan.

“Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet,” katanya.

Dia mentargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan Agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini.

“Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini,” imbuh Semuel. (rso)