Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil meraih penghargaan penilaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan predikat terbaik III kategori penduduk besar tingkat Provinsi Jawa Barat 2022.

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta, penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Provinsi Jawa Barat.

Jaka menjelaskan, kriteria penilaiannya terkait beragam inovasi dan dukungan pemerintah daerah yang berdampak langsung pada aktivitas pelayanan administrasi kependudukan.

Pertama, kepatuhan pada Peraturan Perundang-undangan (Perpu), dan Perpres (Peraturan Presiden terkait adminduk. Kedua bagaimana inovasinya dalam rangka kegiatan adminduk yang tujuan akhirnya adalah membahagiakan masyarakat.

“Terkait hal ini, kita tidak hanya diminta untuk mematuhi Peraturan Perundang undangan saja, tetapi juga diminta untuk membuat terobosan dan inovasi sehingga masyarakat dimudahkan dan terlayani dengan baik,” terang Jaka.

Ketiga, cakupan pencapaian program. Contoh, misalnya presentase akte kelahiran, KITAS anak, rekam e-ktp dan lain lain.

“Alhamdulillah tahun ini kita masih bisa meraih peringkat III, walau sebenarnya ini sebuah penurunan untuk urutan. Karena tahun lalu kita ada di peringkat 2,” tuturnya.

“Tahun ini peringkat pertama Kota Bandung, peringkat kedua Kota Bekasi, dan ketiga Kota depok. Mungkin karena indikator Kota Bandung dan Kota Bekasi jumlah penduduknya jauh lebih banyak dibanding Kota Depok,” sebutnya.

Jaka menyebut, untuk kinerja, Disdukcapil Kota Depok termasuk di level baik se-Jawa Barat.

Dikatakan Jaka, Pemkot Depok melalui Disdukcapil terus melakukan inovasi-inovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga Depok.

Beberapa inovasi yang dilakukan Disdukcapil Depok antara lain Silondo Bermula, yaitu Sistem Layanan Online Dukcapil Depok, Bersih Mudah dan Lancar. Ini adalah metode layanan online secara keseluruhan.

“Kemudian kita juga ada Pastamarga, Pasilitas pencatatan akte kematian kerumah warga, lalu Pastaraga, Pasilitas pencatatan akte kelahiran kerumah warga, lalu, Lawas Bucin, Layanan WA Komunitas Bukti Cinta. Tujuannya untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas bagi bayi-bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan. Terakhir Geladis Tiktok, Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kota Depok.

“Semua ini merupakan upaya Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” pungkasnya. (*)