Yuyuk Andriati

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Selasa (1/10). Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP), Komisaris PT Minarta Dutahutama.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, ketiga pegawai PUPR tersebut yakni mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 Tampang Bandaso, Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Agustina Suparti, dan mantan anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR 2014-2016 Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR. (rya)