Kastara.ID, Depok – Untuk pertama kalinya kerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan. Sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Barat Budy Hermawan mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama warga yang berada di lingkungan pemukiman.

“Hari ini kami akan ada penindakan ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tertib Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan AKB,” katanya, Kamis (1/10).

Dia menjelaskan, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran dan pencatatan identitas, lalu penahanan identitas sampai memberlakukan sanksi administrasi.

“Selain itu, kami juga melakukan patroli dengan mengedukasi warga ke beberapa kelurahan khususnya di Kampung Siaga Covid-19,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Menurutnya, kolaborasi ini menambah energi positif bagi pihaknya dalam menegakkan aturan.

Ditambahkan Lienda, penertiban kali ini menyasar wilayah perbatasan. Tepatnya di Jalan M Kahfi yang berbatasan langsung antara Kota Depok dengan Jakarta Selatan. “Sinergitas yang baik ini akan terus dibangun untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya. (*)