Kastara.ID, Jakarta – Indonesia kembali mengalami peningkatan jumlah utang. Selama periode Agustus 2021, utang pemerintah bertambah sebesar Rp 55,27 triliun. Hal itu menyebabkan total utang pemerintah kini sebesar Rp 6.625.,43 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding akhir Juli 2021 sebesar Rp 6.570,17 triliun per akhir Juli 2021.

Dikutip dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) edisi September 2021 (30/9), disebutkan bahwa utang pemerintah tidak hanya naik secara nominal, rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) juga meningkat. Pada Juli 2021 tercatat, rasio utang sebesar 40,51 persen dari PDB. Jumlah ini meningkat menjadi 40,85 persen dari PDB pada Agustus 2021.

Kemenkeu menerangkan, kenaikan utang utamanya disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dari Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi rupiah sebanyak Rp 80,1 triliun.

Sebaliknya, SBN valuta asing (valas) justru turun Rp 15,42 triliun. Begitu juga dengan pinjaman luar negeri juga turun sekitar Rp 9,41 triliun. Kemenkeu merinci posisi utang dari SBN rupiah mencapai Rp 4.517,71 triliun dan SBN valas Rp 1.274,68 triliun. Sedangkan pinjaman sebanyak Rp 833,04 triliun.

Meski jumlah utang mengalami peningkatan, pemerintah mengklaim tetap mengelolanya dengan baik dan hati-hati. Pasalnya, utang masih dibutuhkan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

Kemenkeu menuturkan telah mengambil langkah-langkah pengelolaan utang, salah satunya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing. (mar)