Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, tidak memiliki hubungan dengan tahun politik 2019.

“Ya tidak ada kaitannya dengan tahun politik di 2019. Ormas yang dibubarkan hanya satu saja. Itu pun yang jelas dia punya ideologi yang sisi lain,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya (31/10).

Menurut Mendagri, pemerintah tidak asal gunakan Perppu Ormas, karena hanya digunakan pada ormas yang terbukti anti Pancasila dan ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pokoknya itu tadi intinya yang jelas komunis, atheisme, leninisme, dan marxisme jelas termasuk dalam Perppu dan ormas-ormas yang mempunyai ideologi ingin mengubah Pancasila baik terang-terangan maupun sudah ada agendanya,” paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir, jika ormas, dari sisi pemikiran, paham, ajaran serta kegiatannya terang-terangan ingin mengubah Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

“Prinsipnya, ada pemikirannnya, ada konsepnya, ada pernyataan. Walaupun belum dideklarasikan,” tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku khawatir pada tahun politik 2019, akan banyak lagi organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan. (npm)