UU MD3

Kastara.id, Jakarta – Janji pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru, ditunggu oleh banyak pihak termasuk pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menunggu pergerakan cepat dari pemerintah untuk revisi UU yang berasal dari perppu tersebut. “Perppu Ormas kita menunggu proses untuk dimasukan dalam revisi Prolegnas ya,” kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (31/10).

Menurut Taufik, pemerintah bisa mengajukan revisi UU Ormas sebagai inisiatif dari pemerintah agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Jika sudah ada, maka Badan Legislasi (Baleg) katanya bisa segera memprioritaskan revisi UU Ormas dalam Prolegnas tahun 2018.

“Hal-hal yang tindak lanjut kaitan dengan perkembangannya kita menunggu aja dari Kemekumham pasti mengajukan beban Prolegnas. Kalau memang jadi, dengan Badan Legislasi untuk diprioritaskan diubah, direvisi UU Ormasnya dari Perppu kemarin,” ujar politikus PAN tersebut.

Terkait kemungkinan PAN mendorong revisi UU Ormas sebagai inisiatif DPR, ia mengaku cukup sulit. Alasannya, revisi UU Ormas tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Apalagi suara di DPR saat ini masih mayoritas yang mendukung substansi UU Ormas.

“Kita kan ini semua ujungnya untuk kepentingan bersama, kan tidak bisa inisiatif sendiri-sendiri,” kata Taufik.

Seperti diketahui, Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU melalui Paripurna, Selasa, 24 Oktober. Proses itu mendapat penolakan dari PAN. Selain Fraksi PAN, PKS dan Gerindra juga menolak perppu disahkan menjadi UU. (npm)