Ahmad Dhani(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Pentolan grup Dewa 19 Ahmad Dhani Presetyo berniat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Surabaya 2020. Meski masih menjalani hukuman akibat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), Dhani benar-benar serius dengan niatnya menjadi Wali Kota Surabaya. Demi mewujudkan niatnya, Dhani telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya BF Sutadi mengatakan, Dhani telah mengambil formulir pada 26 Oktober 2019. Saat berbicara kemarin (31/10), Sutadi menjelaskan musisi asal Surabaya itu mengambil formulis melalui seseorang yang mengaku sebagai utusan Dhani. Namun Sutadi mengaku belum mengetahui, Dhani mengambil formulir untuk posisi Wali Kota atau Wakil Wali Kota Surabaya. Sutadi menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 November 2019 untuk mengembalikan formulir tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku belum mengetahui kabar kliennya telah mengambil formulir pendaftaran di DPC Partai Gerindra Surabaya. Namun Sahid membenarkan niatan kliennya menjadi Wali Kota Surabaya. Sahid menjelaskan, pimpinan Republik Cinta Manajemen itu pernah mengatakan akan maju dalam Pilkada Kota Surabaya jika gagal menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019.

Itulah sebabnya Sahid belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana Dhani maju dalam Pilkada Kota Surabaya 2020. Sahid menyatakan akan mencari informasi dahulu tentang hal tersebut.

Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Dhani dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Majelis hakim memutuskan Dhani bersalah melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan ‘idiot.’ Dhani yang sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 28 Januari 2019 lalu, direncanakan bakal bebas pada 28 Desember 2019. (rya)