Transplantasi Ginjal Babi

Lastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membuat pernyataan terkait transplantasi ginjal babi ke manusia. MUI melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) Anwar Abbas mengatakan tindakan tersebut boleh dilakukan tapi hanya untuk kondisi darurat.

Saat memberikan keterangan (31/10), Anwar menyatakan, jika memang tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa manusia, transplantasi ginjal babi boleh dilakukan. Namun jika masih ada cara lain, Anwar menegaskan transplantasi ginjal babi ke manusia haram hukumnya. Bukan hanya ginjal, tapi juga organ hewan babi lainnya.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini menjelaskan, salah satu tujuan agama diturunkan adalah untuk melindungi diri dan jiwa manusia. Jika ada sesuatu yang mengancam jiwa, manusia wajib menghindari dan menjauhinya. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Hal itu menurut Anwar juga berlaku saat ada seseorang yang sakit hingga menyebabkan organ tubuhnya harus diganti atau ditransplantasi. Tindakan itu boleh dilakukan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang Allah SWT.

Sebelumnya Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengeluarkan fatwa haram pengobatan menggunakan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya. Namun dalam fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center, Sebin 25 Oktober 2021 itu menambahkan transplantasi organ babi ke manusia diperbolehkan dengan dua syarat.

Pertama, transplantasi dilakukan dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari proses transplantasi lebih sedikit dibanding tidak melakukannya. Terutama selama proses operasi dan sesudahnya.

Dalam membuat fatwa, Al-Azhar mengutip Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Al-Azhar juga memperkuat fatwa dengan beberapa hadis.

Itulah sebabnya salah satu lembaga yang menjadi rujukan hukum Islam itu menyatakan berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti transplantasi ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak.

Seperti diketahui, ilmuwan di Pusat Kesehatan New York University (NYU), New York City, AS, untuk kali pertama berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia. Transplantasi yang dilakukan awal Oktober 2021 itu tercatat sebagai sejarah baru dalam dunia medis.

Dikutip dari Reuters, para ilmuan menyebut keberhasilan ini bisa menjadi solusi atas kelangkaan stok transplantasi ginjal. Sebelumnya, hanya ginjal dari manusia yang masih sehat yang bisa diambil untuk transplantasi ke pasien penderita gagal ginjal. Keberhasilan ini juga bisa menjadi menjadi alternatif yang prospektif sebagai pengganti ginjal manusia. (ant)