Youtube

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan kembali para youtuber di Indonesia untuk taat membayar pajak. Terutama pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitasnya di dunia maya. Sri Mulyani menekankan penghasilan atau pendapatan dari channel youtube dan perusahaan digital wajib dibayar pajaknya.

Saat Hari Mengajar Kementerian Keuangan Mengajar ke-5 tahun 2020 (30/11), Sri Mulyani menyampaikan pentingnya kewajiban membayar pajak bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Program yang sudah dilaksanakan sejak 2016 dalam rangka peringatan Hari Oeang Republik Indonesia disampaikan Sri Mulyani di depan siswa dari 84 sekolah dari seluruh Indionesia.

Meski penghasilan tersebut didapatkan oleh anak-anak yang menjadi Youtuber, Sri Mulyani menegaskan tetap wajib membayar pajak jika memang sudah melebihi batas PTKP. Nantinya pajak tersebut akan digunakan pemerintah untuk membangun berbagai membangun infrastruktur jalan, internet, sekolah-sekolah baru, dan berbagai sarana lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, sudah menjadi tugas negara untuk menyediakan sarana dan infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Menurut Sri Mulyani, penerimaan negara yang berasal dari pajak juga menjadi salah satu upaya pemerintah mencapai cita-cita negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

Diketahui pemerintah telah menerapkan pajak yotuber sudah masuk dalam pos penerimaan pajak penghasilan (PPh). Hingga Oktober 2020, tercatat pendapat negara dari pos pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) sebesar Rp 10 triliun. Jumlah tersebut naik 1,18 persen dibanding tahun lalu pada periode yang sama.

Realisasi PPh OP lebih baik jika dibandingkan PPh 21. Penerimaan dari pajak karyawan karyawan ini justru mengalami penurunan sebesar 4,58 persen. Hingga Oktobe 2020 PPh 21 terealisasi sebesar Rp 115,71 triliun. Penurunan ini disinyalir juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang tengah melanda tanah air. (mar)