Kastara.ID, Depok – Setelah menunggu hampir 12 jam, terpidana Buni Yani datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Buni Yani yang didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian tiba di kantor Kejari Depok pukul 19.30 dikawal Tim Jaguar dari Polres Depok, Jumat (1/2) malam.

Didampingi sejumlah petugas Kejari Depok, Buni Yani langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan sejak pagi hari dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 2 UU ITE. Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Buni Yani harus menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan vonis selama 1 tahun 6 bulan.

Budi Yani sendiri membantah telah mengedit video soal pernyataan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok soal penistaan agama yang tersebar hingga menyeret dirinya menjadi terpidana UU ITE.

“Saya bersumpah jika mengedit video, saya akan masuk neraka abadi. Namun jika bukan saya, biarlah semua yang memasukkan saya mulai dari polisi, jaksa, dan hakim semua masuk neraka,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Aldwin selaku kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan Peninjauan Kembali. “Kami akan berupaya melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya. (rud)