Kongres Umat Islam Indonesia (KUII)(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhyiddin Junaidi mendesak pemerintah mengembalikan penafsiran Pancasila kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dalam Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Saat menghadiri penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (29/2), Muhyidin menyebut keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi. Itulah sebabnya KUII memandang BPIP sebaiknya dibubarkan.

Muhyidin menjelaskan, KUII ke-VII kali ini diikuti berbagai komponen umat Islam di Indonesia, yakni pimpinan MUI se-Indonesia, pimpinan ormas Islam, pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya. Semuanya menurut Muhyidin sepakat meminta Presiden membubarkan BPIP.

KUII juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi keterkaitan antara Pancasila dengan agama. Hal ini juga untuk membantu penguatan nilai-nilai agama di dalam Pancasila. Penguatan nilai-nilai agama dalam Pancasila dapat menghilangkan kesan peraturan perundang-undangan yang bermuatan agama tidak pancasilais.

Selain itu, KUII juga mendesak pemerintah menegakkan hukum dengan adil tanpa tebang pilih, terutama untuk kasus korupsi dan penyebaran kebencian. Selanjutnya, pemerintah juga harus membuat sistem rekrutmen aparatur negara yang nondiskriminatif. Rekrutmen berbasis digital harus dapat diakses seluruh warga negara agar tercipta proses transparansi yang melibatkan pengawasan masyarakat.

KUII juga mendesak pemerintah melakukan pencegahan dan perlindungan warga negara dari virus penyakit membahayakan seperti corona. (yan)