IPAL

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, akan mengecek dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) seluruh restoran di sepanjang Jalan Boulevard Raya dan Boulevard Barat, Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariyadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena ditemukannya indikasi limbah di saluran air di Jalan Boulevard Raya, yang diduga diproduksi dari salah satu restoran di sana.

“Kita mau cek dokumennya. Tidak hanya restoran itu, tapi seluruhnya kita mau cek,” ujarnya (1/3).

Dijelaskan Hariyadi, pengoperasionalan restoran harus dilengkapi sarana pendukung yang memadai agar tidak mencemari dan merugikan lingkungan. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki alat pemisah limbah yang dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kalau tidak mengindahkan Perda, kami berikan sanksi teguran dan tertulis. Mereka harus melengkapi itu,” tegasnya.

Camat Kelapa Gading M Harmawan mengaku akan menurunkan tim kolaborasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terhadap rumah makan atau restoran di sepanjang Jalan Boulevard Raya. Hal itu untuk mencegah tersumbatnya saluran air akibat limbah produksi restoran.

“Kalau mereka tidak mempunyai IPAL kita akan berikan tindakan. Ini berlaku untuk seluruh rumah makan yang berada di Boulevard Raya,” tandas Harmawan. (hop)