Mamik Eko Soessanto

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, Mamik Eko Soessanto mengimbau Wajib Pajak (WP) Kota Depok untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. SPT tersebut jatuh 31 Maret 2021 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2021 bagi WP badan.

Menurutnya, kini KPP Pratama juga telah menyediakan berbagai fasilitas atau channel yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Antara lain dengan formulir SPT manual, elektronik (e-filing), via pos, via online, dan aplikasi Android.

“Pelaporan SPT di kantor memang tetap dibuka namun sangat terbatas. WP bisa mengakses kunjung.pajak.go.id untuk mendapatkan antrean di seluruh KPP Pratama dengan jangka waktu antrean selama 3 hari. Lebih mudah, praktis, dan hemat waktu pelaporannya di rumah saja dengan banyak opsi yang telah diberikan,” katanya, Selasa (2/3).

Yang kedua, WP harus melakukan pelaporan SPT tepat waktu, karena akan ada sanksi denda yang diberikan. Apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka akan dikenakan denda sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu. Sedangkan wajib pajak kategori perusahaan yang tidak menyampaikan SPT tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan denda 2 persen jika kurang bayar,” terangnya.

Eko menambahkan, untuk cara pelaporan SPT tahunan secara online pada aplikasi e-filing, e-form dan e-spt. Aplikasi ini untuk memudahkan pelaporan SPT, tanpa harus datang ke KPP Pratama terlebih dalam masa pandemi. (lan)