Instagram(instagram)

Kastara.ID, Jakarta – Angelina Sondakh, artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI hingga tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012, akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu (2/3).

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalani pidana mulai 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angelina baru membayar Rp 8.815.972.722 dan sisa Rp 4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari. (ant)