BBM

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengungkapkan kekesalannya atas keputusan PT Pertamina menaikkam harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Terlebih dalam pengumumannya, Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax dan Pertalite di wilayah Sumut dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemprov Sumatera Utara.

Saat memberikan keterangan, Jumat (2/4), Edy menegaskan, Pertamina salah menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut.

Edy menyatakan, untuk bisa menaikkan harga B harus melalui persetujuan DPR dan pemerintah.

Mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini menambahkan, gubernur tidak punya wewenang dalam urusan moneter, termasuk tentang harga BBM. Edy menambahkan harga BBM tidak boleh dinaikkan. Itulah sebabnya memastikan pihaknya bakal menegur Pertamina.

Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini bakal meminta Pertamina melakukan evaluasi keputusan menaikkan harga Pertamax dan Pertalite.

Sebelumnya, PT Pertamina mengumumkan harga baru BBM non subsidi di wilayah Sumatera Utara. Manager Humas dan CSR Pertamina MOR I-Sumbagut, Taufikurachman menerangkan, kenaikan dilakukan merujuk pada nilai keekonomian masing-masing BBM atas komponen pembentuk harganya. Termasuk komponen retribusi dan pajak.

Saat memberikan keterangan (1/4), Taufikurachman menuturkan, keputusan menaikkan harga BBM non subsidi juga lantaran kebijakan Gubernur Sumatera Utara menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Taufikurachman menerangkan, keputusan gubernur yang tertuang dalam Pergub 01/2021 itu secara otomatis membuat nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Sementara setelah pengumuman kenaikan, harga BBM non subsidi di Sumut adalah:

Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. (mar)