BWF

Kastara.id, Kuala Lumpur – Badan Bulutangkis Dunia (BWF), Rabu (2/5), mengumumkan bahwa pemain bulu tangkis Malaysia Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli dijatuhi hukuman skors masing-masing 15 dan 20 tahun karena terbukti bersalah terlibat taruhan dan pengaturan hasil pertandingan.

Seperti dilansir Reuters, Tan dan mantan juara dunia junior Zulkiffli dilarang mengikuti kegiatan bulu tangkis mana pun, termasuk dalam administrasinya, kepelatihan, dan fungsi pengembangan cabang olahraga ini.

BWF menyatakan, sebuah panelis independen menyimpulkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak korupsi dalam periode yang cukup lama dan dalam banyak turnamen sejak 2013.

Kesalahan Zulkiffli lebih besar dibanding Tan, dan ia terbukti mempengaruhi hasil pada empat pertandingan. “Sebagai hukuman tambahan, Tan didenda 15 ribu dolar AS, sedangksn Zulkiffli 25 ribu dolar AS,” ujar panel etik BWF.

Masa skors bagi mereka berlaku surut mulai 12 Januari 2018, tanggal saat mereka sudah dilarang tampil BWF. (nad)