Minol

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memusnahkan 5.081 botol minuman berahkohol (minol) berbagai merek di halaman Balai Kota Depok, Kamis (2/5). Minol ini merupakan sitaan petugas Satpol PP dari beberapa tempat penjualan ilegal di Kota Depok.

Ribuan botol minol yang dimusnahkan tersebut yang mengandung kadar alkohol di atas 5 persen.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan miras ini sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda). “Pelaksanan penertiban intinya bisa mengurangi konsumsi minol,” kata Idris.

Menurut Idris, di Kota Depok tidak ada yang berjualan minol secara khusus. Meski demikian, ia menyebut penjual minol berdagang dengan cara sembunyi-sembunyi atau sambil berjualan barang lainya seperti jamu, warung klontongan, dan lainnya.

“Meski peredaran minol enggak bisa hilang, kami (Pemkot Depok) terus melakukan penertiban minol dan penyakit masyarakat. Dengan harapan peredaran miras berkurang hingga menjadi kota yang religius,” ucapnya.

Menjelang bulan suci Ramadan, ia berharap peredaran minol bisa berkurang. “Semua komponen bisa berkolaborasi menjaga Ramadan mendatang bebas dari minol,” harapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Depok Lienda menambahkan, minol berbagai merek yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508/Depok. Total minol yang dimusnahkan sebanyak 5.081 botol berbagai merek. “Kalau dirupiahkan sebanyak Rp 124.158.000,” imbuhnya. (*)