Kastara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dana pensiun dan pengadaan kapal Pertamina.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menegaskan, hari ini pihaknya menerima hasil audit dari BPK terkait kedua kasus tersebut. “Tentunya dengan percepatan penyampaian audit ini akan juga percepatan penyelesaian perkara yang kami tangani,” kata dia di Kejagung Jakarta, Jumat (2/6).

Untuk kasus dana pensiun, Arminsyah menegaskan akan segera melimpahkan ke pengadilan dengan tersangka mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy.

Helmi disangka melakukan transaksi pembelian saham PT Sugih Energy menggunakan dana pensiun tanpa persetujuan komisaris pada tahun 2013.