Destructive Fishing (DF)

Kastara.ID, Morowali – Setelah aksi kucing-kucingan dan penjagaan tak kenal lelah, jajaran Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)-KKP berhasil meringkus pelaku Destructive Fishing (DF) di perairan Desa Umbele, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bahkan, dalam operasi penangkapan ini petugas menggunakan perahu nelayan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menyamarkan aksinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu mengkonfirmasi penangkapan pelaku pengeboman ikan tersebut di Jakarta pada Senin (1/6).

”Pengawas Perikanan pada Satwas SDKP Kendari yang berada di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeboman ikan di Morowali, Sulawesi Tengah pada Sabtu (30/5),” jelas Tb.

Tb menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan tidak mudah, aparat sudah bekerja beberapa hari, sebelum melakukan operasi penangkapan.

“Penangkapan pelaku pengeboman ikan ini memang selalu didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang agak panjang, kita banyak dibantu dengan informasi masyarakat juga,” ungkap Tb.

Tb kemudian memaparkan kronologi penangkapan tersebut. Diawali dengan PULBAKET di wilayah kerja Luwuk Banggai oleh Satwas SDKP Kendari dan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang dipimpin oleh Muliadi mendapati dua perahu tak bertuan di perairan Desa Umbele dengan titik koordinat -3°2’51, 1935″ LS 122°27’48, 15443″ BT.

“Setelah didekati dan dilakukan pengamatan ditemukan dua terduga pelaku sedang menyelam untuk mengambil ikan yang diduga ditangkap menggunakan bahan peledak,” urainya.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penangkapan ikan dengan cara merusak tersebut di antaranya sekian kg pupuk yang diduga bahan pembuat  bom, korek api, kabel, dan kompresor serta alat selam.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku pemboman ikan tersebut dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Kendari,” jelas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahaya praktik destructive fishing yang masih marak dilakukan oleh nelayan Indonesia di beberapa wilayah. Eko menjelaskan bahwa bom ikan ini bukan hanya mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan tapi juga lingkungannya termasuk terumbu karang.

”Penggunaan bom ikan ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang, bukan hanya ikan, tapi juga habitat seperti terumbu karang, dan pemulihannya sangat lama,” tegas Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa KKP telah banyak mengupayakan langkah-langkah pemberantasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing ini. KKP bahkan telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019.

”Langkah-langkah pencegahan, pembinaan dan penanganan terus akan kami dorong agar praktik-praktik DF ini bisa dihilangkan,” pungkas Eko.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selama 2 (dua) bulan terakhir 31 orang pelaku destructive fishing di lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una una-Sulawesi Tengah, Halmahera-Maluku Utara, Flores Timur–Nusa Tenggara Timur, Sumbawa–Nusa Tenggara Barat, dan terakhir di Sulawesi Utara telah diringkus oleh Ditjen PSDKP bekerja sama dengan DKP Pemerintah Provinsi, TNI AL dan POLRI. (wepe)