Kastara.Id,Depok – Untuk sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup  dengan sistem proporsional terbuka. Masih belum di putuskan oleh penyelenggara pemilu pusat.
Untuk Kota Depok para peserta yang akan mengikuti  pileg  ada yang memberikan tanggapan mengenai proporsional Tertutup atau terbuka ini,seperti Supariyono dari dapil Sukmajaya, dan Mashab dari dapil Pancoran Mas memberi komentarnya.

Ketua DPC PPP Kota Depok Mazhab ketika tanya terkait pemilu mengatakan,sampai saat PPP ini masih mengandalkan sistem terbuka,bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tertutup sesungguhnya MK sedang menghiyanati perjuangan repormasi temen-temen.
Karena salah satu tuntutan Repormasi adalah Demokrasi terbuka dan kalau Tertutup sama saja kembali ke zaman Orde Baru.tegas Mazhab.

Masih kata Mazhab,untuk itu PPP Pusat dan Daerah pun dari delapan partai di DPR RI sudah sepakat,agar sistem pemilu terbuka.

Sementara di Kota Depok bagi Bacaleg yang sekarang proses pileg sudah berjalan 60-70 persen,semangat nya mengacunya dengan sistem terbuka semuanya sudah dirancang, persiapannya dengan sistem terbuka, bila Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sistem tertutup ini akan menjadi proses ulang.

Termasuk nomer urut sudah ditentukan dengan sistem terbuka sekarang tinggal nunggu “Daftar Calon Tetap (DCT) uda kaga ada kata lain”.Ucapnya

Kalo terbuka kita memilih orang,dengan demikian nomer urut tidak ada masalah,jadi suara terbanyak itulah yang akan dilantik,dan kalo pemilih dengan cara tertutup akan menjadi persoalan besar partainya,karena bacaleg akan menuntut nomer diatas.

Sudah bukan zamannya lagi “beli kucing dalam karung”.

Ditempat yang sama Supariyono terkait dengan pemilihan proporsional  tertutup dengan terbuka sependapat dengan Ketua PPP Depok,  sistem terbuka dan tertutup  Indonesia sudah pernah  melaksanakan dalam pemilu 2004 dengan cara tertutup.

Kedua-dua sistem ini ada kelebihan dan kekurangannya,cuman kalau menggunakan dengan sistem tertutup silakan saja ,tetapi jangan sekarang mungkin tahun depan di pemilu yang akan datang  tahun 2029,supaya partai-partai dan caleg-caleg dan masyarakat pemilihnya siap. ucap nya

Kalau di berlakukan sistim proporsional Tertutup kemungkinan untuk caleg di nomer urut belakang akan kecewa,pada akhirnya mereka akan mundur,mungkin tidak mau bekerja  terjun kemasyarakat.tegas Supariyono.

Kalau proporsional terbuka,banyak orang yang tidak mempunyai kapabilitas tetapi punya popularitas,itu namanya Konsekuensi Demokrasi  itu kesalahan dari partainya sendiri ketika dia mencalonkan.

Supariyono berharap MK tidak masuk dalam Wilayah ini ,MK tidak boleh kotak-katik konten yang ada, “MK cuman meliat ini sesuai kaga dengan UUD 45 dan bertentangan kaga”,kalau sistem pemilu  proporsional terbuka dan proporsional tertutup ini sudah wilayah DPR.tutupnya.