PPKM Darurat

Kastara.ID, Solo – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyatakan, pihaknya tetap mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Gibran berdalih, di dalam mal ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Saat memberikan keterangan, Jumat (2/7), putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut, selama PPKM Darurat, swalayan yang menjual kebutuhan pokok dan apotek tetap diperbolehkan beroperasi. Padahal menurut Gibran, di dalam mal terdapat sejumlah tenant atau penyewa yang termasuk dalam sektor tersebut.

Itulah sebabnya Gibran memutuskam tetap memperbolehkan mal buka dan beroperasi. Sehingga masyarakat yang membutuhkan masih bisa mendapatkan kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Gibran memastikan pembukaan sejumlah penyewa di dalam mal dan pusat perbelanjaan akan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengusaha martabak Markobar ini meminta jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup. Ia lebih suka mengatakan dibuka tapi dibatasi.

Selain mal, lanjut Gibran, beberapa tempat yang juga diperbolehkan buka adalah toko kelontong dan toko modern. Sedangkan restoran boleh buka tapi makanan harus dibawa pulang atau take away dan tidak boleh makan di tempat.

Keputusan Gibran mengizinkan mal buka jelas bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Saat memimpin rapat PPKM darurat di Jakarta (1/7), Luhut menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 semua mal atau pusat perbelanjaan wajib tutup.

Luhut meminta para kepala daerah, terutama di Jawa dan Bali benar-benar melaksanakan dan mendukung kebijakan PPKM Darurat. Luhut juga meminta, para kepala daerah bisa menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke peraturan daerah. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) ini mengatakan, para kepala daerah harus benar-benar mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Luhut menegaskan, tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat dengan baik. Menurutnya, sesuai pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bakal diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat. (ant)