Penyelundupan

Kastara.id, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan tiga kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta pemusnahan 16,8 juta batang rokok ilegal dan 960 botol MMEA ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai menghadiri acara Seminar Voyage to Indonesia pada Kamis (2/8).

Menkeu mengungkapkan penindakan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya untuk mengamankan pendapatan negara tetapi juga untuk melindungi masyarakat.

“Praktik penyelundupan barang-barang yang diawasi oleh pemerintah membahayakan masyarakat kita. Yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan ini untuk menjaga perekonomian dan masyarakat kita,” tukas Menkeu.

Ia menjelaskan, modus penyelundupan terdapat tiga kontainer berisi miras ilegal diangkut dari Singapura dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai Singapura, pengiriman ilegal itu dapat terdeteksi.

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, oleh importir PT Golden Indah Pratama, barang tersebut diberitahukan sebagai polyester yam (benang poliester) sebanyak 780 pack.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap ketiga kontainer tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisiĀ 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.

“Total nilai barang mencapai lebih dari Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp 40,5 miliar, PPN 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar,” paparnya.

Terakhir, Menkeu menyatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini diyakini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Ia pun berharap agar sinergi antar instansi pemerintah terus dapat terjalin untuk memberantas peredaran barang-barang kena cukai yang ilegal. (mar)